<p>Dispendukcapil Kota Blitar mulai tanggal 27 Januari 2020 kemarin sudah mulai membuka kembali pelayanan cetak KTPel, setelah sebelumnya hanya menerbitkan Suket (Surat Keterangan KTPel). Sebelumnya Dispendukcapil Kota Blitar mendapatkan blanko KTP dari Ditjen Dukcapil Kemendagri sejumlah 3000 keping.</p><p>Akan tetapi Dispendukcapil Kota BLitar tetap memprioritaskan untuk Pemula yang berumur 17 tahun dan warga yang memiliki Suket sudah mencapai 6 bulan. Untuk mengantisipasi membludaknya permintaan cetak KTPel, maka tiap hari Dispendukcapil Kota BLitar membatasi untuk 150 KTPel yang diterbitkan.&nbsp;&nbsp;</p><p>Adapun syaratnya untuk cetak KTPel hanya fotocopy Kartu Keluarga dan Suket Asli (bagi yang diberi suket), sedangkan pelayanan dibuka mulai pukul 08.00-14.00 WIB.</p>