<p> 

</p><p><b>Blitar Kota
-</b> Jatuh tempo
pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan,Perkotaan (PBB P2) di Kota Blitar,
(30/09/2019). Belum semua wajib pajak di Kelurahan Turi, Kecamatan Sukorejo
kota Blitar membayar tanggungannya. Hingga Jum’at, (13/09/2019), dari pagu
ketetapan sebesar Rp. 182,2 juta, di kelurahan Turi mencapai sekitar 65%.</p>

<p>Hal ini
disampaikan Bambang Irawan, Lurah Turi, Kecamatan Sukorejo Kota Blitar.
Menurutnya, untuk capaian sementara PBB P2 tahun ini memang belum sampai ke 100
%. Karena dari jumlah pagu ketetapan itu, sudah terealisasi sekitar Rp. 112
juta. Seperti pengalaman tahun sebelumnya, tahun ini juga targetkan capaian 100
% sebelum jatuh tempo.</p>

<p>Bambang
menambahkan, untuk bisa mencapai hasil yang maksimal, seperti di wilayah
kelurahan yang lain, petugas juru pungut harus bekerja ekstra keras agar
masyarakat yang belum membayar pajak segera membayarnya.</p>

<p>"
Khususnya terhadap wajib pajak yang tanggungannya lebih besar, diberi motivasi
untuk segera melunasi tanggungannya," kata Bambang. </p>

<p>Jumlah wajib
pajak di kelurahan Turi kecamatan Sukorejo kota Blitar tahun ini sebanyak
910.(Der)</p>