BLITAR - Seperti diberitakan sebelumnya, beberapa koperasi yang tidak memiliki NIK dan cenderung abal-abal akan ditindak tegas. Bahkan dibubarkan karena banyak menanggung beban hutang yang harus dikembalikan pada pihak Bank. Tetapi hingga saat ini Dinas Koperasi dan UKM (Dinkop dan UKM) Kota Blitar masih memberikan toleransi serta tenggang waktu kepada koperasi bersangkutan untuk memenuhi kewajibannya sebagai badan perkoperasian.

Kepala Seksi Organisasi dan Management Koperasi Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Kota Blitar Siti Muthmainah pada Kamis (27/08) mengatakan bahwa pihaknya tidak ingin gegabah dalam membubarkan koperasi yang sudah resmi terdaftar, tapi statusnya tidak aktif dan tidak jelas. Karena semua itu nantinya akan terbentur aturan yang menyebutkan bahwa pembubaran koperasi dilakukan sepihak oleh pemerintah. Sehingga jika hal itu terjadi, maka segala resiko utang piutang dan tagihan tanggungan koperasi itu akan dialamatkan ke pemerintah dalam hal ini Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah. Jelas hal ini akan membebani pemerintah karena harus menanggung hutang ratusan koperasi yang tidak jelas. Untuk ke depannya Dinas Koperasi dan UKM akan melakukan audit hutang piutang semua koperasi ke semua Bank di Kota Blitar untuk mengetahui jumlah hutang yang di tanggung masing-masing koperasi.

Siti menambahkan, Koperasi yang tidak aktif tahun ini akan didata dan dikeluarkan dari buku induk koperasi, selanjutnya akan dibubarkan secara massal.(sar)