<p style="text-align: justify;"><b>BLITAR</b> - Rabu sore (02/09), KPU Kota Blitar menggelar Rapat pleno terbuka tentang rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran dan penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) pemilihan Walikota dan Wakil Walikota. Bertempat di aula setempat, kegiatan ini diikuti oleh &nbsp;Panwas, PPK, tim pasangan calon,Bakesbangpol dan PBD, Dipendukcapil serta kepolisian.&nbsp;</p><p style="text-align: justify;"><br></p><p style="text-align: justify;">Khoirul Umam, S.Pd Divisi Tehnis dan data KPU Kota Blitar pada Kamis (03/09) dikonfirmasi disela-sela kegiatannya mengatakan bahwa jumlah DPS Pilwali Kota Blitar tahun 2015 sebanyak 109.413 jiwa. Pasca ditetapkan kemarin, mulai tanggal 03 hingga 09 September 2015 DPS akan disusun. Kemudian tanggal 10 hingga 19 September 2015, DPS diumumkan kepada masyarakat melalui papan pengumuman ditempat terbuka seperti kantor kelurahan dan kecamatan. Agar masyarakat mengetahui dan bisa memberikan tanggapan ketika namanya belum tercantum, sehingga bisa langsung melapor kepada PPS, PPK maupun ke KPU.</p><p style="text-align: justify;">&nbsp;&nbsp;</p><p style="text-align: justify;">Lebih lanjut Umam menambahkan, pasca diumumkan dan mendapatkan tanggapan dari masyarakat, dilanjutkan dengan perbaikan DPS mulai tanggal 20 hingga 25 September 2015.(ram)</p><p style="text-align: justify;"><br></p><p style="text-align: justify;"><br></p>