<p align="justify"><b>BLITAR</b> - Seluruh supermarket di Kota Blitar dapat dipastikan bebas dari peredaran minuman berakohol yang kandungannya lebih dari 5 persen. Hal itu diketahui setelah Satpol PP dan Linmas Kota Blitar bersama instansi terkait telah beberapa kali melakukan pengecekan di lapangan.<br><br>Selasa (03/03), Kepala Satpol PP dan Linmas Kota Blitar Hariyanto mengatakan bahwa dari hasil pantauan yang dilakukan satpol pp belum ada indikasi adanya peredaran miras di supermarket maupun minimarket di Kota Blitar. Menurut Hariyanto rata-rata yang dijual di supermarket Kota Blitar kandungan alkoholnya masih di bawah 5 persen. Dicontohkannya seperti di mini market Kecamatan Sananwetan maupun beberapa minimarket lainnya tidak ada yang menyalahi aturan menjual miras dengan kandungan alkohol lebih dari 5 persen. Sehingga masih boleh dijual di pasaran. Hariyanto menegaskan bahwa pihaknya akan memberikan tindakan tegas seperti penyitaan barang dan pembinaan pemilik usaha supermarket jika ditemukan ada miras yang beredar di supermarket maupun mini market Kota Blitar. <br><br>Hariyanto menambahkan, pantauan terus dilakukan oleh Satpol PP pada supermarket maupun minimarket di tiga Kecamatan Kota Blitar terkait peredaran miras. (sar)<br><br></p>