<p align="justify"><b>BLITAR</b> - Berdasarkan Perwali Nomor 56 dan 59, bahwa terdapat ruas-ruas jalan yang harus bersih dari para Pedagang Kaki Lima. Oleh karenanya selama hampir 2 bulan ini pihak Satpol PP dan Linmas Kota Blitar terus melakukan pendekatan kepada para pedagang dengan cara musyawarah serta penertiban. <br><br>Menurut Hariyanto selaku Kepala Satpol PP dan Linmas Kota Blitar saat dikonfirmasi di ruang kerjanya pada Rabu (11/02), mengatakan pihaknya sewajarnya bertugas melakukan penegakan Perda maupun Perwali. Salah satunya dengan melakukan penertiban PKL yang menempati ruas-ruas jalan larangan berdasarkan Perwali yang ada. Sehingga disepanjang Jalan Ahmad Yani mulai dari BLH hingga Kantor BRI dilakukan penertiban dalam waktu 2 bulan terakhir ini. Hasilnya para PKL yang biasa membandel untuk berjualan di kawasan itu, saat ini telah pindah ke tempat yang sudah ditentukan oleh pemerintah Kota Blitar. Hariyanto berharap ke depan para pedagang bisa berjualan lebih baik dan makin laris dagangannya meskipun telah pindah ke tempat yang baru.<br><br>Hariyanto menambahkan bahwa pihaknya akan terus melakukan pemantauan dan giat patroli untuk mengawasi serta menertibkan para pedagang, baik yang membuat tempat permanen di jalan juga yang berdagang hingga memakan badan jalan. (sar)<br><br></p>