<p align="justify"><b>BLITAR</b> - Menjadi persyaratan bagi penghuni Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) di Kelurahan Turi Kecamatan Sukorejo untuk membayar uang jaminan sebesar Rp 500.000,-. Uang itu bersifat simpanan, sehingga bukan diberikan kepada pengelola. Demikian diungkapkan Drs.Hermansyah Permadi M.Si selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Daerah Kota Blitar.<br><br>Menurut Hermansyah, pembayaran uang jaminan bisa diangsur sesuai kemampuan. Uang itu akan diberikan kembali secara utuh jika yang bersangkutan keluar atau tidak lagi tinggal di Rusunawa. Bahkan jika nantinya yang bersangkutan belum bisa membayar uang sewa atau pembayaran listrik dan air, maka bisa diambilkan terlebih dahulu dari uang jaminan tersebut. Untuk itulah Hermansyah berharap masyarakat bisa memaklumi dan tidak mempermasalahkan tentang uang jaminan yang wajib dibayarkan setiap penghuni Rusunawa.<br><br>Sementara itu, besaran uang sewa bagi penghuni Rusunawa memang berbeda. Disesuaikan keberadaan lantai. Untuk lantai terbawah atau lantai satu dibebankan uang sewa Rp 200.000,-/ bulan. Sementara secara berurutan, uang sewa lantai 2 hingga lantai 4&nbsp; Rp 175.000,-, Rp 150.000,- dan Rp 125.000,-. (ram)<br><br></p>