<p style="text-align: justify;"><b>BLITAR</b> - seluruh CPNS dan PNS se-Indonesia diwajibkan aktif melakukan Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil secara elektronik(e-PUPNS). Terkait dengan hal itu, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Blitar menggelar pelatihan PUPNS selama tiga hari dimulai tanggal 7 September 2015 dan bertempat di ruang Sasana Praja Pemkot Blitar. Diikuti bagian kepegawaian dari masing-masing SKPD. Hari pertama dikhususkan bagi lingkup Dinas Pendidikan dan Bapemas KB, sedangkan pada hari kedua untuk bagian kepegawaian dinas dan kantor. Sementara hari terakhir bagi kecamatan dan kelurahan. Pasca pelatihan, bagian kepegawaian berkewajiban menyampaikan kepada seluruh PNS di lingkungan masing-masing agar segera membuka dan mengecek PUPNS. Mengingat untuk Kota Blitar sudah bisa diakses sejak 7 September 2015. Hal ini seperti yang diungkapkan Paring Gentur Utomo, S.STP., M,Si Kepala Sub Bidang Formasi dan Data Pegawai BKD Kota Blitar.</p><p style="text-align: justify;"><br></p><p style="text-align: justify;">Dikonfirmasi disela-sela pelatihan, Paring pada Senin (07/09) menjelaskan bahwa sebenarnya pelaksanaan PUPNS secara nasional dimulai sejal 1 September hingga akhir Desember 2015. Namun karena terkendala aplikasi pengisian sarana prasarana kesehatan dan lembaga pendidikan, sehingga untuk e-PUPNS Kota Blitar baru bisa diakses pukul 00.00 awal pekan ini. Karena PUPNS diwajibkan bagi seluruh PNS di Indonesia, sehingga jaringan terkadang lemot. Untuk itulah Paring menyarankan agar PNS Kota Blitar mengakses website di http://pupns.bkn.go.id diluar jam dinas, atau mulai pukul 15.00 WIB.</p><p style="text-align: justify;"><br></p><p style="text-align: justify;">Paring menambahkan, tidak ada pengisian data ataupun pengumpulan dokumen dalam PUPNS, namun lebih kepengecekan data PNS bersangkutan. Jika ada kekeliruan data dalam aplikasi, PNS menyerahkan dokumen atau berkas sebagai bukti sah.</p><p style="text-align: justify;"><br></p><p style="text-align: justify;">Bagi PNS Kota Blitar yang sudah meregistrasi, diharapkan menyerahkan bukti registrasi PUPNS ke bagian pengelola kepegawaian di SKPD masing-masing.(ram)</p><p style="text-align: justify;"><br></p>