BLITAR - Makin merebaknya jenis koperasi yang kurang jelas peruntukannya, memaksa Dinas Koperasi dan UKM Kota Blitar untuk melakukan penertiban dengan pengecekan, pemberian nomor Induk Keanggotaan serta kode respon cepat. Jika dari koperasi yang didata tidak memiliki rekomendasi dalam pemberian nomor induk, maka dianggap sebagai koperasi abal-abal.

Kepala Seksi Organisasi dan Management Koperasi Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Kota Blitar Siti Muthmainah pada Kamis (20/08) mengatakan bahwa mulai Juli 2015, Koperasi yang tidak mempunyai sertifikat Nomor Induk Koperasi dan Quick Response (QR) Code akan dibubarkan pemerintah secara massal. Keputusan ini mengacu pada surat dari Kementerian Koperasi dan UKM yang akan memberikan sertifikat Nomor Induk Koperasi (NIK) dan QR Code kepada koperasi yang betul-betul aktif dan melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT). Sementara koperasi yang aktif tapi tidak melaksanakan RAT akan diberi sertifikat NIK saja. Keputusan ini bertujuan untuk menyaring model koperasi yang sehat dan menertibkan daftar keanggotaan koperasi di setiap kota dan kabupaten.

Siti menambahkan, manfaat Sertifikat NIK dan QR code diantaranya, koperasi mendapatkan rekomendasi penuh dari program-program pemerintah. Disamping itu jika ingin mengajukan hutang ke bank, otomatis langsung disetujui.(sar)