<p>BLITAR (12/08/2019) - Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah salah satu penerimaan daerah yang membantu dalam pembangunan. Untuk meningkatkan pelayanan PBB Kecamatan Kepanjenkidul mempunyai program ledang PBB di wilayah kelurahan se-Kecamatan Kepanjenkidul, pada ledang tersebut Kecamatan Kepanjenkidul melakukan "Jemput Bola" kepada para wajib pajak. Dengan adanya ledang ini para &nbsp;wajib pajak dapat melakukan pembayaran langsung pada mobil ledang sehingga mempermudah dalam pelayanan pembayaran pajak, selain itu bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran akan mendapatkan penghargaan berupa souvenir dan stiker. Dengan peningkatan pelayanan ini diharapkan wajib pajak dapat segera melakukan pembayaran pajaknya sebelum jatuh tempo yaitu tanggal 30 September 2019. Apabila telah melewati jatuh tempo tersebut wajib pajak akan dikenai sanksi denda sebesar 2 % per bulan.&nbsp;</p>