<p>

</p><h1><span initial; font-family: Arial, Helvetica, Verdana, Tahoma, sans-serif; font-size: 12px; color: rgb(51, 51, 51);">Dalam rangka
pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan dalam Pemilihan Walikota dan
Wakil </span><b initial; font-family: Arial, Helvetica, Verdana, Tahoma, sans-serif; font-size: 12px; color: rgb(51, 51, 51);">Walikota Blitar
Tahun </b><span initial; font-family: Arial, Helvetica, Verdana, Tahoma, sans-serif; font-size: 12px; color: rgb(51, 51, 51);">2020, maka Kelompok Keja </span><b initial; font-family: Arial, Helvetica, Verdana, Tahoma, sans-serif; font-size: 12px; color: rgb(51, 51, 51);">Pembentukan
</b><span initial; font-family: Arial, Helvetica, Verdana, Tahoma, sans-serif; font-size: 12px; color: rgb(51, 51, 51);">Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan </span><b initial; font-family: Arial, Helvetica, Verdana, Tahoma, sans-serif; font-size: 12px; color: rgb(51, 51, 51);">Bawaslu </b><span initial; font-family: Arial, Helvetica, Verdana, Tahoma, sans-serif; font-size: 12px; color: rgb(51, 51, 51);">Kota Blitar berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilu </span><b initial; font-family: Arial, Helvetica, Verdana, Tahoma, sans-serif; font-size: 12px; color: rgb(51, 51, 51);">Republik Indonesia Nomor </b><span initial; font-family: Arial, Helvetica, Verdana, Tahoma, sans-serif; font-size: 12px; color: rgb(51, 51, 51);">19 tahun 2017
sebagaimana </span><span initial; font-family: Arial, Helvetica, Verdana, Tahoma, sans-serif; font-size: 12px; color: rgb(51, 51, 51);">diubah
terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan </span><b initial; font-family: Arial, Helvetica, Verdana, Tahoma, sans-serif; font-size: 12px; color: rgb(51, 51, 51);">Umum </b><span initial; font-family: Arial, Helvetica, Verdana, Tahoma, sans-serif; font-size: 12px; color: rgb(51, 51, 51);">Republik Indonesia Nomor 8 </span><span initial; font-family: Arial, Helvetica, Verdana, Tahoma, sans-serif; font-size: 12px; color: rgb(51, 51, 51);">tahun 2019 atas kewenangan yang diberikan </span><b initial; font-family: Arial, Helvetica, Verdana, Tahoma, sans-serif; font-size: 12px; color: rgb(51, 51, 51);">oleh Undang </b><span initial; font-family: Arial, Helvetica, Verdana, Tahoma, sans-serif; font-size: 12px; color: rgb(51, 51, 51);">— Undang </span><b initial; font-family: Arial, Helvetica, Verdana, Tahoma, sans-serif; font-size: 12px; color: rgb(51, 51, 51);">Nomor </b><span initial; font-family: Arial, Helvetica, Verdana, Tahoma, sans-serif; font-size: 12px; color: rgb(51, 51, 51);">7 Tahun 2017 </span><b initial; font-family: Arial, Helvetica, Verdana, Tahoma, sans-serif; font-size: 12px; color: rgb(51, 51, 51);">tentang
Pemilihan </b><b initial; font-family: Arial, Helvetica, Verdana, Tahoma, sans-serif; font-size: 12px; color: rgb(51, 51, 51);">Umum membuka </b><span initial; font-family: Arial, Helvetica, Verdana, Tahoma, sans-serif; font-size: 12px; color: rgb(51, 51, 51);">kesempatan bagi Warga Negara </span><span initial; font-family: Arial, Helvetica, Verdana, Tahoma, sans-serif; font-size: 12px; color: rgb(51, 51, 51);">Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan.</span></h1><p>1.  Persyaratan calon anggota Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan adalah sebagai
berikut:</p><p>a) 
Warga Negara Indonesia;</p><p>b) 
Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun;</p><p>c) 
Setia kepada Pancasila sebagai
dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan
Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;</p><p>d) 
Bersedia mengundurkan diri dari organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum atau tidak
apabila terpilih;</p><p>e) 
Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan
putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan
hukum tetap karena melakukan tindak
pidana yang diancam pidana 5 (lima) tahun atau lebih;</p><p>f)  Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat,
jujur, dan adil;</p><p>g)  Berdomisili di wilayah Kabupaten/Kota yang bersangkutan dibuktikan
dengan Kartu tanda Penduduk <span initial;">(KTP) Elektronik.</span></p><p><b>h) 
</b><b>Memiliki </b>kemampuan dan
keahlian yang berkaitan dengan <b>penyelenggaraan
</b>Pemilu,<b>ketatanegaraan, </b><span initial;">kepartaian, dan
pengawasanPemilu;</span></p><p><b>i) 
</b>Tidak
<b>pernah menjadi anggota partai </b>politik
<b>atau telah
mengundurkan diri dari
anggota partaipolitik </b><span initial;">sedikitnya </span><span initial;">5 (lima) tahun pada saat
mendaftar.</span></p><p>j) 
Tidak sedang atau tidak pernah
menjadi anggota <b>tim kampanye </b>salah satu pasangan <b>calon presiden </b>dan wakilpresiden,calonanggotadewanperwakilanrakyat,<b>dewanperwakilan</b>daerah,dandewanperwakilan
<b>rakyat daerah, </b>serta pasangan calon
kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5
(lima)tahun;</p><p>k) 
Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaannarkotika;</p><p>i)  Mengundurkan diri dari jabatan
politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha
milik daerah pada saatmendaftar;</p><p><b>m) 
</b>Bersedia <b>bekeja
penuh waktu;</b></p><p>n)  Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atausederajat;</p><p>o) 
Bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik,
jabatan pemerintahan, dan/atau badan usaha milik
negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabilaterpilih;</p><p>p)  Tidak dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggaraPemilu; dan</p><p>q) Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat dari penyelenggara Pemilu oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP, Bawaslu, Bawaslu Kabupaten/Kota, KPU</p><p>r) 
Mendapatkan izin dari atasan langsung bagi Pegawai
Negeri Sipil(PNS).</p><p><br></p><p>2. Mengajukan surat lamaran yang ditunjukan kepada Kelompok Kerja Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan
Bawaslu Kota Blitar dengan melampirkan:</p><p>a)  Foto copy Kartu
Tanda Penduduk (KTP)elektronik;</p><p>b)  Pasfotowarnaterbaruukuran4x6sebanyak
5(lima)lembarlatarbelakang merah;</p><p>c) 
FotocopyJazahpendidikanterakhiryangdisahkan/dilegalisirolehpejabatyangberwenang;</p><p>d) 
Daftar Riwayat Hidup;</p><p>e)  Surat keterangan sehat jasmani dan rohan idari rumah sakit pemerintah atau Puskesmas;</p><p>f)  Surat keterangan
bebas dari penyalahgunaan narkotika dari rumah
sakit atau Puskesmas yang dapat <span initial;">disampaikan </span><span initial;">sebelum
pelantikan;</span></p><p><b>g) 
</b>Surat izin dari
atasan langsung bagi Pegawai Negeri Sipil <b>(PNS).</b></p><p>h)  Surat pernyataan:</p><p><span initial;"> 1.</span><span initial;"> 
</span><span initial;">Setia kepada Pancasila sebagai </span><b initial;">Dasar Negara, </b><span initial;">Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita proklamasi </span><span initial;">17 Agustus Tahun1945;</span></p><p> 2.  Bersedia mengundurkan diri dari organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum atau tidak apabila terpilih;</p><p> 3. 
<b>Tidak pernah </b>dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan
yang telah mempunyai <b>kekuatan </b>hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5(lima) tahun atau lebih;</p><p> 4. 
Tidak pernah
menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri
dari anggota partai
politik sedikitnya 5 (lima) tahun pada saatmendaftar</p><p>  5. 
Tidak sedang atau tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden <b>dan </b>wakil presiden, calon anggota
dewan perwakilan rakyat, dewan <b>perwakilan </b>daerah, dan dewan
<b>perwakilan rakyat
daernh, serta pasangan calon </b>kepala daerah dan
wakil kepala daerah sekurang-  kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima)tahun;</p><p> 6. 
Bersedia bekerja penuh waktu;</p><p> 7. 
Mengundurkan diri dari jabatan politik, <b>jabatan di pemerintahan, </b>dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik <b>daerah pada </b><i>saat </i>mendaftar;</p><p><b> 8. 
</b><b>Tidak </b><b>berada dalam </b>satu ikatan <b>perkawinan dengan sesama
penyelenggara pemilu.</b></p><p><b> 9. 
</b>Bersedia mengundurkan diri
dari jabatan politik, jabatan pemerintahan, dan/atau b<u>adan</u> <b>usaha milik </b><span initial;">negara/badan usaha milik daerah </span><b initial;">selama </b><span initial;">masa keanggotaan </span><b initial;">apabila </b><span initial;">terpilih;dan </span></p><p><span initial;"> 10.Bebas </span><span initial;">dari peyalahgunaan narkotika.</span></p><p> 11.Tidak pernah
diberhentikan secara tidak <b>hormat </b>dari
penyelenggara Pemilu oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Bawaslu, Bawaslu Kabupaten/Kota, KPU atau KPU Kabupaten/Kota</p><p><br></p><p>3.  Pelamar melampirkan keterangan atau bukti Iain yang mendukung kompetensi pelamar sebagai dasar penilaian dalam
seleksi administrasi</p><p>

<p></p></p><p>4.<span>  </span>Formulir
berkas administras icalon anggota Panitia Pengawas Pem<u>ilihan </u><span>Kecamatan dan keterangan lebih lanjut dapat diperoleh dilaman Bawaslu Kota Blitar,media sosial atau sekretariat Bawaslu Kota Blitar</span></p><p><span>5.  Dokumen Pendaftaran dapat dikirim melalui pos kilat atau disampaikan secara langsung ke Sekretariat Kelompok Kerja Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan Bawaslu Kota Blitar, Jl. Tanjung Nomor 109 Kota blitar</span></p><p><span>6.  Dokumen persyaratan dibuat masing-masing rangkap 3 (tiga), terdiri dari 1 (satu) rangkap asli dan 2 (dua) rangkap fotocopy.</span></p><p><span>7.  Waktu penerimaan pendaftaran mulai tanggal 27 November 2019 s/d 3 Desember 2019 (hari kalender) pada jam kerja.</span></p><p><span>8.  Pendaftaran dan seleksi tidak dipungut biaya. </span></p>