<p align="justify"><b>BLITAR</b> - Untuk memperingati Hari Jadi Kota Blitar ke-109, pemerintah daerah setiap tahunnya membuat aturan kepada seluruh karyawan yang ada di lingkup Pemerintah Kota Blitar untuk mengenakan pakaian Jaman Dulu (Jadul). Untuk pemakaian baju Jadul kali ini dilaksanakan selama 7 hari kerja yang dimulai semenjak tanggal 01 April hingga 10 April 2015. Sehubungan dengan hal itu, Satuan Polisi Pamong Praja dan Perlindungan Masyarakat Kota Blitar tengah mempersiapkan untuk melakukan razia baju Jadul bagi seluruh karyawan. <br><br>Menurut Hariyanto selaku Kepala Satpol PP dan Linmas Kota Blitar dikonfirmasi dikantornya pada Kamis (02/04) mengatakan bahwa seminggu sebelumnya seluruh instansi telah menerima surat mengenai ketentuan pemakaian baju Jadul selama 7 hari ke depan. Pakaian Jadul yang dikenakan bagi pegawai di lingkup Pemerintah Kota Blitar dianggap sebagai kewajiban, karena perintah langsung dari Walikota sekaligus bagian dari peringatan Hari Jadi Kota Blitar. Sehingga dalam beberapa hari ke depan, satpol PP dan Linmas rutin menggelar sidak baju Jadul pada beberapa instansi, hotel dan tempat-tempat wisata. Hal ini dimaksudkan agar warga Kota Blitar lebih menghargai kotanya yang sedang ber-hari jadi. Apabila pada waktu sidak didapati ada yang melanggar aturan itu, pihaknya akan memberikan teguran supaya tidak lupa untuk memakai pakaian Jadul.<br><br>Hariyanto menambahkan, aturan mengenakan pakaian Jadul ini wajib bagi seluruh pegawai, kecuali bagi yang berhalangan maupun petugas lapangan. (sar)<br></p>