<p>&nbsp;<b>Blitar Kota
- </b>Tahun 2019,
pagu ketetapan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Perkotaan (PBB P2 ) di
Kelurahan Tlumpu Kecamatan Sukorejo Kota Blitar sebesar Rp. 456 juta. Hingga
Jum’at, 13 September 2019, sudah mencapai sekitar 66 %.</p>

<p>Hal ini
disampaikan Lurah Tlumpu Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar, Mohammad Hasir.
Menurutnya, hingga saat ini capaian sementara PBB P2 masih belum mendekati 100
%. Menunjukkan sekitar dua minggu sebelum jatuh tempo akhir September 2019,
belum semua wajib pajak melakukan kewajibaannya dalam membayar PBB.</p>

<p>Hasir
menambahkan, para petugas pajak sebanyak dua orang petugas juru pungut,
menjelang jatuh tempo, bahkan sudah sekitar satu bulan terakhir ini harus
bekerja ekstra keras agar masyarakat yang belum membayar pajak segera
membayarnya. Para petugas, selain pro aktif dalam penarikan pajak dari rumah
kerumah warga, juga memberi sosialisasi dan motivasi kepada para wajib pajak.</p>

<p>"
Dengan terobosan yang dilakukan, diharapkan sebanyak 1.712 wajib pajak membayar
semua, sehingga target 100 % capaian PBB tahun ini, bisa terpenuhi," kata
Hasir.</p>

<p>Hasir juga
menyebutkan, berdasarkan pengalaman ditahun tahun sebelumnya, biasanya
masyarakat banyak yang membayar PBB jika sudah mendekati jatuh tempo.(Der)</p>