<p align="justify"><b>BLITAR</b> - Pemerintah Kota Blitar melalui Bagian Perekonomian menggelar sosialisasi ketentuan umum bidang cukai tahun 2015. Sosialisasi berlangsung di Balaikota Kusumowicitro Kota Blitar, Selasa (14/04). <br><br>Kegiatan dibuka H. Purnawan Buchori Wakil Walikota Blitar. Dikonfirmasi setelah membuka sosialisasi pada Selasa (14/04), Wakil Walikota Blitar mengatakan bahwa dengan diberikan sosialisasi agar masyarakat jangan sampai salah faham. Karena ada aturan yang sangat ketat dan beresiko dalam pengelolaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Masyarakat lebih mengetahui peraturan yang berlaku dan jangan sampai harapan mereka tidak sesuai undang-undang. Karena jika memaksakan diri akan dapat merugikan.<br><br>Wakil Walikota Blitar menghimbau kepada para produsen dan pedagang rokok illegal jangan meneruskan usahanya karena melanggar hukum. Cukainya tidak masuk ke negara sehingga juga tidak sampai kepada msyarakat. <br><br>Hal senada juga disampaikan Priyo Suhartono,S.sos,M.Si Kepala Bagian Perekonomian Sekreatriat Daerah Kota Blitar. Menurutnya sosialisasi ini dilakukan untuk meningkatkan pemahaman dan sinkronisasi terhadap pelaksanaan pengelolaan DBHCHT bagi masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) se-Kota Blitar. Sehingga pesertanyapun dari masing-masing SKPD pelaksana serta pengusaha dan pedagang rokok se-Kota Blitar. Dengan jumlah peserta sosialisasi mencapai sekitar 300 orang. <br><br>Priyo menambahkan, Kota Blitar mendapat dana DBHCHT sekitar Rp.10,8 milyar. Memberi kontribusi besar untuk Kota Blitar khususnya dalam perwujudan APBD Pro Rakyat. Melalui SKPD terkait seperti Dinsosnaker, Disperindag serta Dinas Koperasi dan UKM telah memberikan bantuan permodalan dan peralatan usaha atau industry.<br>&nbsp;<br>Dalam sosialisasi itu juga telah menyampaikan pesan seperti “ Jangan Membuat, Mengedarkan dan Menjual Rokok Ilegal “. Karena melanggar pasal 29 ayat 1 UU nomor 39 tahun 2017 tentang cukai. “ Ingat !!!! Hukuman 5 tahun penjara atau denda 10 kali nilai cukai menanti produsen dan penjual rokok ilegal “. Rokok Tanpa Dilekati Pita Cukai Resmi Merugikan Negara Dan Masyarakat. Ada beberapa narasumber yang menyampaikan materi ketentuan umum bidang cukai. Diantaranya Drs.Ec.Setija Basuki Asisten Pembangunan dan Perekonomian Secretariat Daerah Kota Blitar dan Juari SH Kabag Hukum Secretariat Daerah Kota Blitar. (der)<br><br></p>