<p align="justify"><b>BLITAR</b> - Satpol PP dan Linmas Kota Blitar menggandeng Disperindag Kota Blitar gencar melakukan sosialisasi kepada para Pedagang Kaki Lima (PKL) yang biasa berjualan pada tepi ruas-ruas jalan di Kota Blitar. Dengan memberikan pemahaman yang baik tentang lokasi serta waktu berjualan yang diperbolehkan, diharapkan dapat tercipta ketertiban dalam penegakan Peraturan Daerah (Perda) yang ada. <br><br>Menurut Hariyanto selaku Kepala Satpol PP dan Linmas kota Blitar saat dikonfirmasi di ruang kerjanya pada Jumat (27/02) mengatakan bahwa pihaknya terus berkoordinasi dengan Disperindag terkait dengan pembinaan PKL. Paling tidak dari para PKL bisa memahami Peraturan Daerah maupun Peraturan Walikota terhadap jalur atau jalan yang diperbolehkan kepada mereka untuk berjualan. Hariyanto menambahkan hal terpenting dari aturan yang sudah dibuat dan harus ditaati adalah bagaimana para PKL ini berjualan dengan tidak membuat bangunan permanen di tepi jalan. (sar)<br><br></p>