<p>Satu langkah besar ditorehkan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Dukcapil Kemendagri). Lembaga yang dipimpin oleh Prof Dr Zudan Arif Fakrulloh, SH, MH ini bertekad untuk semakin Go Digital dalam pelayanan publik bidang administrasi kependudukan (Adminduk).</p><p>Hal ini ditandai dengan penandatanganan kerja sama Ditjen Dukcapil Kemendagri dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) di bidang &nbsp;perlindungan keamanan data kependudukan yang digelar di kantor Ditjen Dukcapil, Jalan Raya Pasar Minggu, Kamis (31/1/2019).&nbsp;</p><p>Melalui pelayanan yang serba cepat dan tidak bertele-tele, Zudan menginginkan standar layanan yang diberikan jajarannya mampu memberikan kebahagiaan kepada masyarakat. "Masyarakat senang misalnya membuat KTP elektronik hanya dalam hitungan menit, membuat akte kelahiran selesai dalam setengah jam," ujar Zudan dalam arahannya.&nbsp;</p><p>Namun selain cepat, Zudan menekankan, data pribadi masyarakat juga harus terlindungi keamanannya sehingga tidak bisa disalahgunakan oleh &nbsp;pihak yang &nbsp;tidak bertanggung jawab. Sebab, sambung Zudan, data kependudukan membutuhkan otentisitas dokumen yang tinggi. Itu sebabnya membutuhkan faktor keamanan digital yang tinggi pula.</p><p>Selain itu lebih lanjut menurut Zudan, pelayanan yang cepat dan aman juga menjadi faktor kunci yang membawa perubahan paradigma pelayanan publik bidang Adminduk sehingga masyarakat dapat dilayani petugas Ditjen Dukcapil dari mana saja.</p><p>Hal ini bisa tercapai dengan menerapkan tanda tangan elektronik terenkripsi untuk pengurusan seluruh data kependudukan. Dengan tandatangan elektronik ini tidak adalagi hambatan lokasi pelayanan Adminduk, sehingga bisa dilakukan di mana saja dan kapan saja. "Every time, every where is our office. Sambil rapat jajaran Dukcapil bisa menandatangani dokumen kependudukan. Ini bisa terwujud berkat kerja sama dengan BSSN," kata Zudan.&nbsp;</p><p>&nbsp;memanfaatkan layanan sistem elektronik dari BSSN.</p><p>“Karena merupakan bagian dari kepercayaan, layanan yang berkaitan dengan sistem elektronik dan bagaimana perilaku dari pemanfaatan teknologi informasi ini ke depannya,” ungkapnya.</p><p>Dalam amanat Perpres Nomor 95 tahun 2018 tentang sistem pemerintah berbasis elektronik, mendorong instansi/lembaga pemerintah untuk pemanfaatan sistem elektronik sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing dengan aman.</p><p>“Di dalam pemanfaatan data dan informasi, ada dua hal yakni soal pengamanan dan jaringannya serta pengamanan terhadap konten,” jelas Syahrul.</p><p>Sistem elektronik ini bersifat rahasia, menjaga keotentikan naskah dokumen, sehingga BSSN menjamin keutuhan data kependudukan yang dimiliki Ditjen Dukcapil.&nbsp;</p><p><span initial;">Untuk meuwujudkan program tersebut, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Blitar sudah menerapkan Tanda Tangan Elektronik pada Kartu Keluarga (KK) dan Akte Kelahiran, dan kedepan juga akan diterapkan pada Akte Kematian dan juga Surat Pindah. Dukcapil Kota Blitar berharap dengan diterapkannya Tanda Tangan Elektronik pada seluruh dokumen adminduk masyarakat bisa terlayani dengan cepat. sedangkan u</span>ntuk mengetahui keabsahan/kevalidan data, bisa diketahui dengan memindai menggunakan QR Scanner.</p><p><br></p>