<p align="justify"><b>BLITAR</b> - Semakin dekatnya pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Daerah, koordinasi antar instansi terus ditingkatkan salah satunya adalah dengan adanya penandatangan Memorandum of Understanding (MOU) tentang sentra Penegakkan Hukum Terpadu (GAKKUMDU) antara Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kota Blitar, Polres Blitar Kota dan Kejaksaan Negeri Blitar. Penandatangan dilaksanakan di Aula Dinas Pekerjaan Umum Kota Blitar. Bersamaan dengan itu seluruh anggota Panwaslu sejumlah 9 orang anggota, perwakilan dari 3 kecamatan se-Kota Blitar baru saja dilantik pada Senin (15/06) langsung bekerja melaksanakan tugas di sekretariat mereka yang baru di Jalan Pemuda Sumpomo Kota Blitar.<br><br>Wawan Sudarwanto Sekretaris Komisioner Panwaslu Kota Blitar pada Senin (15/06) seusai acara pelantikan mengatakan bahwa anggota Panwaslu yang baru dilantik itu antara lain Agung Setia Hermawan,&nbsp; Nurwahid, Puji Lestari dari wakil Sukorejo. Untuk Kepanjenkidul ada Moh. Imam, Nurohmah Toriq Yudizal, kemudian untuk Kecamatan Sananwetan diwakili oleh Suparyana, Hansan Ashari, Wiji Priono. Pada pelantikan itu juga dilaksanakan penandatanganan MOU mengenai Gakkumdu atau Penegakan Hukum terpadu dengan intansi terkait seperti Polres Blitar Kota dan Kejaksanaan Negeri Blitar. Panwaslu Kota Blitar melahirkan kesepahaman bersama antara Panwaslu dengan instansi terkait mengenai pola penanganan tindak pidana Pemilihan Kepala Daerah tentang pengawasan dan penanganan pelanggaran yang mungkin akan terjadi terhadap pelaksanaan Pemilukada kali ini. Wawan menambahkan, Gakkumdu nantinya diharapkan akan mempercepat dalam setiap proses pelanggaran akibat pemilu khususnya pelanggaran pidana.<br><br>Lebih lanjut Wawan mengatakan, untuk pelaksannaan pengawasan Pemilukada nantinya Panwaslu akan bertindak proporsional dan profesional serta mengupayakan pencegahan dalam setiap pelaksanaan tahapan Pilkada.(sar) <br><br><br><br><br></p>