Blitar Kota - Aliansi Mahasiswa Peduli Rakyat (Ampera) menggelar aksi di depan gedung DPRD Kota Blitar, untuk menyampaikan aspirasi penolakan Rancangan Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja, Jumat 24 Juli 2020.

Ardan Abana, Koordinator Aksi mengatakan, dalam aksi ini puluhan mahasiswa melakukan long march dari Kafe Merdeka menuju gedung DPRD Kota Blitar. Secara bergantian mereka melakukan orasi dan teatrikal di depan gedung DPRD Kota Blitar, menggambarkan demokrasi di Indonesia yang dinilai kurang transparan. Menurut Ardan, pemerintah kurang transparan dalam pembahasannya. Pemerintah juga tidak mensosialisasikan RUU Omnibus Law Cipta Kerja. Dalam aski ini, mahasiswa meminta agar DPR melihat isi dari Omnibus Law dari 11 sub klaster. Tidak hanya itu, Ardan juga merekomendasikan beberapa hal yang harus disampaikan DPRD Kota Blitar ke kepada DPR RI, khususnya pada pasal-pasal dan kluster-kluster yang merugikan bagi masyarakat.

“Kalau tuntunan kita sebenarnya agak banyak, karena kita mengkritisi atau menolak secara penuh RUU omnibus law ini” tegas Ardan.

Di sisi lain, Nuhan Eko Wahyudi - Anggota DPRD Kota Blitar saat dikonfirmasi usai menandatangani berita acara aksi menerima dan mengapresiasi aksi yang dilakukan Ampera. Seluruh aspirasi yang disampaikan mahasiswa ini diterima dan akan disampaikan ke DPR RI. Menurutnya sudah menjadi kewajiban anggota dewan untuk mendengar keluhan masyarakat, terkait pelaksanaan Pemerintah yang dinilai kurang tepat.

“Kami dari DPRD Kota Blitar mendukung segala aspirasi yang bertujuan untuk kesejahteraan masyarakat” jelas Nuhan.

Berdasarkan pantauan reporter, aksi penolakan RUU Omnibus Law oleh Ampera Blitar Raya ini berjalan kondusif karena mendapat pengawalan ketat dari jajaran Polres Blitar Kota. (Kir)

Post format
standard