Blitar Kota - Dinas Perhubungan Kota Blitar tengah menyiapkan aturan bagi pesepeda yang melintas jalan raya, agar tidak mengganggu pengguna jalan lain. Mengingat, saat ini animo masyarakat untuk bersepeda sangat tinggi.

Priyo Suhartono, Kepala Dinas Perhubungan Kota Blitar, saat dikonfirmasi mengatakan, aturan ini sebagai pedoman tata tertib bagi para pesepeda di jalan raya. Namun dalam aturan ini tidak mengatur soal sanksi atau tilang untuk pesepeda. Bagi pelanggar mungkin hanya dikenai sanksi teguran. Priyo mengatakan pesepeda perlu diatur agar tidak membahayakan diri sendiri dan pengguna jalan lain. Apalagi saat ini kegiatan bersepeda menjadi trend baru ditengah masyarakat.

Berdasarkan pengamatannya dilapangan, tidak semua pesepeda tertib saat di jalan raya. Banyak yang mengendarai sepedanya secara berkelompok dan berjajar di jalan raya. Menurut Priyo, kondisi itu bisa membahayakan pesepeda dan pengguna jalan lainnya. Selain dilarang berjajar, pesepeda juga dilarang untuk membawa barang-barang yang membahayakan pengendara. Mereka juga diwajibkan untuk menggunakan alas kaki, helm, rem standard, dan menyalakan lampu saat malam hari. Priyo menegaskan, dalam waktu dekat pihaknya akan menambah fasilitas jalur khusus dan tempat parkir untuk pesepeda.

"Kalau jalur sepeda sudah ada tapi belum di semua ruas jalan. Karena tidak semua ruas jalan layak diberi jalur sepeda, tergantung lebar ruas jalan. Untuk parkir juga sudah ada di beberapa titik seperti di Taman Kota Kebonrojo," kata Priyo saat dikonfirmasi (Rabu 22/07/2020) .

(Kir)

Post format
standard