Blitar Kota - Pemerintah Kota Blitar melalui Dinas Kepemudaan dan Olahraga mulai memungut retribusi pemakaian lintasan balap motor di Sirkuit Sentul, Kelurahan Bendogerit, Kecamatan Sananwetan. Langkah itu diambil karena minat masyarakat menggunakan sirkuit tersebut meningkat, sehingga dinas terkait ingin memaksimalkan pengelolaannya.

Juari, Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kota Blitar mengatakan, saat ini banyak komunitas dan klub motor yang melakukan latihan balap motor di lintasan Sirkuit Sentul. Terutama saat akhir pekan, jumlah motor yang terjun ke lintasan bisa mencapai 50 unit. Oleh karena itu, pihaknya ingin memaksimalkan pengelolaan sirkuit Sentul, dengan memungut retribusi bagi pemotor yang menggunakan lintasan sirkuit sentul, sebesar Rp. 25.000. Juari menegaskan, sebelumnya tidak memungut tarif retribusi pemotor yang latihan. Pihaknya hanya memungut tarif retribusi parkir untuk kendaraan yang masuk di kawasan Sirkuit Sentul.

“Pemanfaatan Sirkuit Sentul saat ini hanya untuk latihan balap motor saja. Pemekaian untuk even resmi balap motor belum bisa dilakukan, karena belum sesuai standar dari Ikatan Motor Indonesia (IMI),” kata Juari saat dikonfirmasi di kantor DPRD Kota Blitar, Senin (27/07/2020).

Sementara itu, Pemerintah Kota Blitar sebelumnya berencana memperbaiki lintasan, membangun tribun penonton, areal parkir, tower, dan perkantoran di Sirkuit Sentul. Rencana tersebut diperkirakan membutuhkan anggaran sebesar Rp 24 miliar. (Kir)

Post format
standard