Blitar Kota - Selasa, (22/09/2020), Covid-19 masih menjadi persoalan yang serius sehingga Pemerintah Kota Blitar terus membuat regulasi dan kebijakan untuk menekan jumlah kasus. Yang terbaru, Pemerintah Kota melaunching relawan penegak disiplin protokol kesehatan Covid-19 di lingkungan kerja. Langkah ini untuk mencegah munculnya klaster penularan di perkantoran. Khusus dilingkup Pemerintah Kota DPRD Kota Blitar meminta agar aturan dan sanksi bagi ASN berlaku tegas.

Said Novandi, Ketua Komisi 1 DPRD Kota Blitar d mengatakan, relawan penegak kedisiplinan harus berkalu netral dan fair ketika ada rekan kerjanya yang melanggar harus ditegur secara tegas. Pemerintah Kota juga diharapkan membuat aturan tertulis beserta sanksi agar kebijakan tersebut bisa berjalan optimal, dan efektif menekan penularan Covid-19. Sanksi yang diberikan bisa teguran tertulis atau pemotongan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP).

“Sanksi tegas harus berlaku sehingga timbul efek jera bagi ASN yang tidak disiplin meneraptkan protocol kesehatan. Covid-19 ini masalah yang serius tidak bisa diabaikan,” kata Said.

Dikonfirmasi terpisah, Drs. H. Santoso, M.Pd Wali Kota Blitar mengatakan, pendisiplinan protokol kesehatan Covid-19 di perkantoran akan dievaluasi secara berkala. Jika memang terbukti kurang efektif untuk meningkatkan kedisiplinan ASN, maka akan ada regulasi baru. Pemotongan TPP sebagai sanksi sangat mungkin diberlakukan. Namun menerutnya, perlu pembahasan lebih lanjut dengan pihak terkait. Oleh karena itu, pihaknya meminta agar ASN dilingkup Pemerintah Kota bisa disiplin dan memberikan contoh yang baik untuk masyarakat.

“Saya akan memberlakukan itu pada saatnya nanti, agar mereka jera. Kalau tidak ada sanksi mereka cenderung mengulang-ngulang nanti,” jelas Drs. H. Santoso, M.Pd.

Sementara itu, launching relawan penegak disiplin protokol kesehatan Covid-19 di lingkungan kerja berlangsung pada Kamis 17 September 2020 di halaman kantor Walikota Blitar. (Kir)

 

Post format
standard