Blitar Kota - DPRD Kota Blitar menggelar uji publik terkait dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif. Kegiatan dilaksanakan selama dua hari, 03 dan 04 Agustus 2020 di Graha Paripurna DPRD Kota Blitar. Melibatkan sejumlah tokoh masyarakat dan stakeholder untuk dimintai masukan dan pendatapat.

Dedik Hendarwanto, Ketua Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD Kota Blitar mengatakan, dua ranperda yang diuji itu adalah Ranperda tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial Lanjut Usia, dan Ranperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bencana Kebakaran. Dedik menegaskan, pembahasan Ranperda sudah melalui beberapa tahapan mulai penyusunan naskah akademis dan komunikasi, dengan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) di Pemkot Blitar.

Ranperda Inisiatif tentang Penyelenggaraan Kesejahtetaan Sosial, membahas soal pemenuhan hak-hak lanjut usia di tempat umum. Setiap perseorangan, lembaga, maupun badan hukum yang menyediakan fasilitas umum harus mempertimbangkan hak-hak untuk lanjut usia. Sedangkan, Ranperda Inisiatif tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bencana Kebakaran, membahas soal upaya mencegah peritiwa kebakaran baik di permukiman, perkantoran,dan tempat usaha.

“Selama ini kan kita belum memiliki Perda masalah lansia, adanya Perwali. Jadi nanti saling melengkapi, kalau belum diatur di Perwali maka akan diatur secara detail di Perda” kata Dedik.

Sementara itu, uji publik ranperda ini tetap menerapkan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19. Undang yang hadir wajib memakai masker, mencuci tangan, dan dicek suhu tubuhnya. (Kir)

Post format
standard