Blitar Kota - Jumat, (18/09/2020) anggota DPRD Kota Blitar kembali menyelenggarakan rapat paripurna dengan agenda Penyampaian Pendapat Wali Kota Terhadap 2 Raperda Usul Insiatif DPRD dan Penyampaian Tanggapan dan Jawaban Fraksi Terhadap Pendapat Wali Kota. Dalam tanggapannya, Wali Kota Blitar memberikan beberapa rekomendasi untuk menyempurnakan Raperda Inisiatif DPRD.

Drs. H. Santoso, M.Pd Wali Kota Blitar dikonfirmasi usai rapat mengatakan, sebelumnya telah mendengar penyampaian dua raperda usul inisiatif DPRD pekan lalu, yaitu raperda penyelenggaraan kesejahteraan sosial lanjut usia serta raperda pencegahan dan penanggulangan bencana daerah. Secara substansi tidak ada permasalahan, namun terdapat istilah yang perlu diperbaiki. Drs. H. Santoso, M.Pd menyebut ada sedikit masukan dari Pemerintah Kota terkait nomenklatur judul raperda Pencegahan dan Penanggulangan Bencana Kebakaran. Jika masih memungkinkan Drs. H. Santoso, M.Pd mengusulkan agar istilah "bencana" dirubah menjadi "bahaya". Hal itu merujuk pada aturan Menteri Sosial No. 19 Tahun 2020 tentang pedoman layanan sosial lanjut usia, dan Perda No. 01 Tahun 2017 tentang penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum.

“Semoga ini bisa menjadi pertimbangan DPRD, agar redaksional raperda sejalan dengan surat keputusan dari Kementrian Sosial,” jelas Drs. H. Santoso, M.Pd.

Sementara itu, Agus Zunaidi, Wakil Ketua DPRD Blitar mengatakan, secara umum raperda inisiatif DPRD ini sudah disetujui Wali Kota Blitar, karena secara subtansi tidak ada yang harus dirubah. Namun terdapat beberapa usulan dan masukan yang nanti akan dibahas oleh dewan. Agus menyebut, rapat paripurna penyempurnaan dua raperda ini akan dilaksakan bulan depan. Jika semua sudah clear, akan segera ditetapkan dan diusulkan ke Gubernur.

“Kalau dari fraksi, tentunya tidak ada tanggapan yang mempermasalahkan karena  kita yang mengajukan. Dari apa yang disampaikan Wali Kota Blitar secara subtansi juga tidak perlu ada yang dirubah. Jadi kita ikuti saja proses selanjutnya,” pungkas Agus. (Kir)

Post format
standard