Blitar Kota - Rabu, (02/09/2020) Tahap pencalonan Pilwali 2020 akan dibuka mulai tanggal 04-06 September 2020. KPU Kota Blitar telah menetapkan beberapa aturan untuk bakal pasangan calon (bapaslon) yang akan mendaftar, diantaranya tidak boleh membawa massa pendukung.

Rangga Bisma Aditya, Komisioner KPU Kota Blitar Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM menjelaskan, sesuai PKPU No. 06 Tahun 2020, bapaslon tidak diperkenankan membawa massa pendukung saat melakukan pendaftaran. Bapaslon hanya didampingi ketua dan sekretaris partai pengusung dan satu orang liaison officier (LO).

“LO ini nanti yang bertugas jika bapaslon membutuhkan dokument tertentu, jadi mereka yang akan mobile” kata Rangga 

Sementara pendukung diminta tidak datang ke kantor KPU. Mereka dihimbau untuk tetap berada di posko pemenangan masing-masing. Nantinya KPU Kota Blitar akan menayangkan proses pendaftaran bapaslon melalui streaming youtube dan facebook, sehingga pendukung bisa menyaksikan di posko pemenangan.

“Memang masih bersifat himbuan, namun sepertinya dari kepolisian juga akan merekomendasikan agar pendukung tidak datang. Toh nanti datang mereka juga tidak diperkenankan masuk, hanya menunggu diluar pagar pembatas yang dibuat kepolisian” imbuh Rangga.

Terkait pengamanan, Rangga menegaskan akan mendapat pengawalan ketat dari kepolisian. Pihaknya terus berkoordinasi dengan Polres Blitar Kota terkait skema pengamanan di kantor KPU saat pendaftaran pencalonan Pilwali 2020 dibuka. (Kir)

Post format
standard