Blitar Kota - Kamis, (20/08/2020) Dua bakal calon perseorangan Pilwali Kota Blitar dipastikan tidak bisa maju ke tahap pencalonan, karena gagal memenuhi syarat minimal dukungan pada verifikasi faktual tahap ke dua. Hal ini dipastikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Blitar saat melakukan rapat pleno terbuka hasil rekapitulaso verifikasi faktual perbaikan.

Choirul Ummam, Ketua KPU Kota Blitar mengatakan, dua bakal calon perseorangan yang gagal maju ke tahap pencalonan yaitu Lisminingsih - Teteng Rukmo Condrono dan Purnawan Buchori - Indri Kuswati. Sesuai aturan bakal calon peseorangan harus memenuhi syarat minimal 11.355 dukungan. Namun keduanya tidak bisa memenuhi syarat tersebut, padahal KPU Kota Blitar sudah memberikan waktu perbaikan pada verifikasi faktual tahap dua.

“Untuk pasangan Purnawan - Indri hanya mengumpulkan 9.912 dukungan, sementara Lisminingsih - Teteng mengumpulkan 10.018 dukungan” kata Umam.

Umam menegaskan, dalam rapat pleno ini memang ada keberatan dari tim sukses pasangan Lisminingsih - Teteng. Tapi keberatan itu hanya berupa pendapat tanpa ada bukti-bukti data. Sementara pasangan Purnawan-Indri tidak nampak hadir, dan menerima hasil akhir verifikasi faktual tahap dua.

Ummam menambahkan setelah ini KPU akan memulai tahapan pendaftaran bakal pasangan calon yang diusung partai mulai 4 September mendatang. (Kir) 

Post format
standard