Blitar Kota - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Blitar tidak akan menyediakan Tempat Pemungutan Suara (TPS) Khusus pada Pilwali 2020. TPS khusus yang biasanya disiapkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Sakit nantinya akan diganti dengan TPS Keliling. Demikian disampaikan Ninik Solikhah - Komisioner KPU Kota Blitar Divisi Perencanaan Data dan Informasi.

Ninik mengatakan, TPS khusus tidak disediakan karena jumlah lapas di Kota Blitar tidak banyak. Jika mengajukan ke Provinsi tentu saja tidak akan disetujui. Oleh karena itu, untuk mengakomodir pemilih yang ada di lapas dan rumah sakit, KPU Kota Blitar akan menghadirkan TPS Keliling. Nantinya TPS terdekat dengan lapas dan rumah sakit akan keliling mengakomodir pemilih.

Disinggung mengenai jumlah TPS, Ninik menyebut, sampai sekarang belum ada penambahan. Pihaknya masih menunggu hasil coklit atau tahapan pemutakhiran data pemilih. Jika nanti terdapat TPS yang jumlah pemilihnya diatas 500 orang, maka KPU akan menambah TPS baru. Mengingat di masa pandemi Covid-19, ada pembatasan jumlah pemilih di TPS, yang tidak boleh lebih dari 500 orang.

“Kami masih menunggu hasil coklit data pemilih. Kalau dari hasil coklit ada TPS yang jumlah pemilihnya lebih dari 500 orang, kami harus membuat TPS baru,” ungkap Ninik saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, (Rabu 22/07/2020).

Ninik menyebut, sesuai data sementara, jumlah pemilih di setiap TPS Kota Blitar tidak lebih dari 400 orang. (Kir)

Post format
standard