Blitar Kota - Sabtu, (26/09/2020), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Blitar melarang kegiatan konser musik yang dilakukan pasangan calon (paslon) Pilwali saat memasuki tahap kampanye.

Rangga Bisma Aditya, Komisioner KPU Kota Blitar Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM mengatakan, larangan itu mengacu pada PKPU No. 13 Tahun 2020, yang mengatur perubahan kedua atas PKPU Nomor 6 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak, Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Non alam Covid-19. Tidak hanya konser musik, dalam pasal 88C ayat 1 menyebut, paslon juga dilarang menggelar rapat umum, pentas budaya, panen raya, kegiatan olahraga, dan kegiatan lain yang berpotensi mengumpulkan massa.

“Jika paslon dan timses ingin menggelar kegiatan semacam konser musik, maka bisa dilaksanakan dengan daring atau online,” kata Rangga.

Rangga menyebut, paslon dan timses yang nekat melanggar aturan itu, maka akan dikenai sanksi sesuai aturan yang berlaku. Menurut Rangga, Bawaslu bisa memberikan sanksi peringatan tertulis. Namun jika tim paslon tidak mengindahkan peringatan dalam waktu satu jam, maka pihak berwajib berhak untuk melakukan pembubaran sesuai rekomendasi Bawaslu.

“Kalau tetap nekat, tidak mengindahkan teguran, kepolisian bisa melakukan pembubaran sesuai rekomendasi dari Bawaslu,” jelas Rangga.

Sementara itu, untuk mensosialisaikan terkait larangan dalam PKPU No. 13 Tahun 2020, KPU Kota Blitar telah melaksanakan bimtek teknis kampanye dengan paslon dan stakeholder pada hari Kamis, 24 September 2020 di salah satu hotel Jl. Anjasmoro Kota Blitr. (Kir)

 

Post format
standard