Blitar Kota - Sabtu, (18/09/2020), setelah ditetapkan beberapa waktu lalu Komisi Pemelihan Umum (KPU) Kota Blitar selanjutnya akan melaksanakan uji publik Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pilwali 2020 Langkah ini untuk menampung tanggapan masyarakat terkait keakuratan DPS.

Ninik Solikhah, Komisioner KPU Kota Blitar  Divisi Data dan Informasi mengatakan, sesuai tahapan uji publik DPS berlangsung mulai tanggal 19-28 September 2020. Kegiatan diawali dengan pemasangan DPS Pilwali 2020 oleh PPS di tempat strategis masing-masing kelurahan. Gerakan itu akan dilaksanakan secara serentak di kelurahan  se-Kota Blitar. Sebelumnya, KPU sudah menerbitkan tiga hard copy yang nantinya data DPS Masing-masing untuk arsip PPS, sekretariat PPS, dan satu sisanya dipasang di tempat-tempat strategis. Melalui gerakan ini masyarakat diharapkan pro aktif untuk melihat data pribadinya di DPS Pilwali 2020. Jika ada elemen data yang kurang benar bisa melapor ke PPS selain itu masyarakat yang belum tercantum di DPS namun secara usia sudah memenuhi syarat pemilihan juga bisa melapor ke PPS.

“Apakah yang datang ke PPS ini hanya mereka yang belum terdaftar, tidak. RT/RW, atau perwakilan keluarga yang ingin melapor bahwa ada warga atau saudaranya yang sudah meninggal tapi masih DPS itu juga bisa dilaporkan ke PPS. Artinya bahwa uji publik ini, upaya kita supaya data pemilih itu selalu fresh,” jelas Ninik.

Setelah uji coba publik berakhir, selanjutnya tanggapan masyarakat akan direkapitulasi PPS, mulai tanggal 29 September sampai 03 Oktober 2020. DPS Hasil Perbaikan (DPS HP) tingkat PPS kemudian diserahkan ke PPK dan kembali direkapitulasi. Jika semua proses rampung, rapat pleno penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dilaksanakan tanggal 28 Oktober 2020. (Kir)

Post format
standard