Blitar Kota - Pengurusan dokumen kependudukan kini semakin mudah, menyusul adanya kebijakan baru dari Pemerintah Pusat yang menyatakan pencetakan dokumen kependudukan tidak lagi menggunakan kertas sekuriti, namun kini menggunakan kertas HVS A4 80gram. Kebijakan ini sangat memungkinkan masyarakat bisa melakukan pencetakan mandiri. Untuk mendukung kebijakan itu, Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Kota Blitar menghadirkan aplikasi pembuatan e-mail bagi masyarakat Kota Blitar.

Wahyudi Eko Pramono, Kepala Bidang Penyelenggaraan e-Government-Diskominfotik Kota Blitar, saat ditemui diruang kerjanya Rabu 15 Juli 2020 mengatakan, aplikasi pembuatan e-mail ini untuk mendukung layanan pengurusan dokumen di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil). Mengingat pengurusan dokumen kini sudah memasuki era digital. Masyarakat bisa melakukan pengurusan dokumen secara online, lalu mencetak dokumen-nya secara mandiri menggunakan kertas HVS A4 80gram.

Wahyudi menegaskan, aplikasi pembuatan e-mail ini nantinya dikelola secara mandiri oleh Pemerintah Kota Blitar, berpusat di Diskominfotik. Masyarakat yang mengurus dokumen kependudukan tidak lagi menggunakan e-mail buatan luar negeri, seperti yahoo dan gmail. Alamat e-mailnya pun tidak lagi @yahoo.com atau @gmail.com, namun menjadi kotablitar.id.

“Jadi nanti, untuk kepengurusan dokumen kependudukan secara online, tidak menggunakan e-mail dari Barat, tapi dari Pemerintah Kota Blitar. Kita pusatkan disini, karena server-nya juga sudah siap. Nanti keamanan data semakin terjamin” tegas Wahyudi.

Wahyudi mengatakan, aplikasi pembuatan e-mail ini sudah melalui tahap uji coba, namun pemanfatannya masih akan dikoordinasikan lebih lanjut dengan Dispendukcapil dalam waktu dekat. (Kir)

Post format
standard