Blitar Kota - Sabtu, (19/09/2020) Pelaksanaan Operasi Yustisi penertiban protokol kesehatan pencegahan Covid-19 terus berlangsung di Kota Blitar. Operasi ini berlangsung lantaran sebagai bentuk pendisiplinan siapapun warga yang beraktifitas di Kota Blitar.

Hadi Maskun, Plt Kepala Satpol PP mengatakan, pelaksanaan Operasi Yustisi ini berdasarkan Peraturan Daerah no.2 tahun 2020 dan Peraturan Guberur Jawa Timur no.53 tahun 2020 tentang kewajiban penerapan protokol kesehatan. Bagi masyarakat yang kedapatan tidak menerapkan protokol kesehatan, misalkan tidak memakai masker warga akan dikenai sanksi denda maksimal 250 untuk perseorangan, dan 500 ribu untuk pengusaha. Besaran denda ditentukan oleh Hakim berdasarkan hasil sidang ditempat saat Operasi Berlangsung. Hadi Maskun menegaskan, uang hasil denda akan masuk dalam khas daerah. Tidak hanya menindak, Operasi ini juga bagian dari pembinaan kepada warga yang masih belum memahami pentingnya masker, seperti pembinaan masyarakat yang masih menggunakan Buff atau kain yang tergolong bukan masker dan belum layak untuk protokol kesehatan.

“Karena kita ini berpayung Hukum ya, kita sesuai dengan Perda no.2 tahun 2020, sama Pergub No.53 tahun 2020. Ini dendanya nanti juga masuk khas daerah, kita tujuannya mendisiplinkan kok. Pastinya ada pembinaan juga bagi mereka yang belum memahami penggunaan masker yang tepat, kaya buff itu tidak boleh,” kata Hadi.

Sementara itu, Hadi Maskun mengaku pelaksanaan Operasi Yustisi diupayakan akan dilakukan 4 kali dalam seminggu. Pihaknya meminta seluruh warga yang beraktivitas di Kota Blitar untuk tetap menerapkan protokol Kesehatan Pencegahan Covid-19.(Fix)

Post format
standard