Blitar Kota - Pemerintah Kota Blitar melalui Satgas gabungan terus melakukan patroli penegakkan Perwali No. 47 Tahun 202 secara massif. Seminggu lebih berjalan, Satgas gabungan telah menindak puluhan warga yang melanggar peraturan Perwali no 47 Tahun 2020.

Hadi Maskun, Plt. Kepala Satpol PP Kota Blitar mengatakan, sejak tanggal 14 Juli 2020 patroli penegakkan Perwali No. 47 tahun 2020 tentang aturan New Normal dilakukan oleh satgas gabungan. Terdiri dari Satpol PP, TNI-Polri, dan jajaran instansi terkait lainnya. Hadi menyebut dalam patroli ini, penggunaan masker menjadi salah satu fokus utama. Masyarakat yang tidak menggunakan masker diberikan sanksi mulai dari teguran lisan penahanan KTP, hingga kerja sosial.. Hingga saat ini, pihaknya telah menahan sekitar 50 KTP milik pelanggar, namun sebagian sudah diambil, karena penahanan dilakukan 3 hari sampai satu minggu. Sedangkan kerja sosial diberikan ke sekitar 30 pelanggar yang ditemui petugas di tempat publik.

“Kerja sosial ini bisa kita berikan saat di tempat publik ya. Sedangkan ketika di lapangan kita juga berikan pilihan bagi pelanggar, apakah memilih sanksi kerja sosial atau penahanan KTP. Kalau milih kerja sosial, tidak kita tahan KTP nya” jelas Hadi.

Hadi menilai patroli ini secara efektif memberikan dampak yang positif, karena kesadaran masyarakat menggunakan masker semakin meningkat. Bahkan saat malam hari melakukan patroli di Alun-alun Kota Blitar, hampir semua pengunjung menggunakan masker. Pihaknya berharap, kedisiplinan masyarakat menggunakan masker ini karena kebutuhan untuk mencegah penyebaran virus Covid-19, bukan untuk menghindari sanksi petugas.

“Upaya massif kita ini juga menggerakan masyarakat untuk membantu sosialisasi. Di media sosial itu banyak yang itu menginformasikan upaya kami” kata Hadi.

Hadi menambahkan, patroli penegakan Perwali No. 47 tahun 2020 masih akan dilakukan oleh Pemerintah Kota Blitar. Tidak hanya menyasar tempat publik namun juga tempat-tempat usaha. (Kir)

Post format
standard