Blitar Kota - Berdasarkan rapat pleno dengan mempertimbangkan berbagai hal, pemetaan Tempat Pemungutan Suara (TPS) selama wabah Covid-19 di Kota Blitar Tahun 2020 tetap, tidak ada perubahan.

Ninik Sholikah, divisi Perencanaan Data dan Informasi mengatakan, sesuai dengan pleno yang sudah ditetapkan oleh Divisi Perencanaan Data dan Informasi TPS untuk Pemilihan Kepala Daerah Kota Blitar tetap berjumlah 259 . Namun jumlah ini bisa saja berubah sesuai dengan hasil verifikasi faktual oleh tim Komisioner KPU Kota Blitar terkait jumlah pemilih. Hasil rekapitulasi verifikasi faktual akan diumumkan pada tanggal 20 Juli 2020

Ninik juga menjelaskan, jika jumlah pemilih di TPS melebihi 500 maka akan diajukan untuk pembuatan TPS baru di wilayah kelurahan tersebut.

Menurut Ninik, jika memungkinkan dalam kelurahan jumlah pemilih bisa terbagi di beberapa TPS yang ada di masing-masing Kelurahan, maka tidak diperlukan untuk membuat TPS baru.

“Sesuai dengan pleno yang sudah ditetapkan TPS untuk Pemilihan Kepala Daerah Kota Blitar tetap berjumlah 259,” jelas Ninik, saat dikonfirmasi Kamis, (09/07/2020)

Ninik menambahkan, selama wabah Covid-19 pihak KPU Kota Blitar telah menerapkan protokol kesehatan seperti yang sudah ditetapkan oleh PKPU 6 Tahun 2020. (Fan)

Post format
standard