Blitar Kota - Kamis, (24/09/2020), Dinas Perhubungan akan menyusun aturan tata tertib bagi pesepeda agar tidak mengganggu pengguna jalan lainnya. Langkah ini juga sebagai tindak lanjut Peraturan Kementrian Perhubungan (Permenhub) No. 59 Tahun 2020 tentang aturan bagi pesepeda, yang terbit beberapa waktu lalu.

Priyo Suhartono, Kepala Dinas Perhubungan Kota Blitar mengatakan, dalam Permenhub menjelaskan beberapa aturan bagi pesepeda diantaranya terkait atribut kelengkapan sepeda mulai dari rem, lampu penerang, dan lain-lain. Serta larangan-larangan yang harus diperhatikan pesepeda di jalan misal membiarkan sepeda ditarik oleh kendaraan bermotor, berdampingan dengan kendaraan lain, menggunakan alat elektronik HP saat berkendara dan lainnya.

Priyo menegaskan, dalam Permenhub ini tidak mengatur tentang sanksi. Hal tersebut menjadi wewenang daerah, yang dituangkan dalam perda. Dalam penyusunannya pun harus melalui beberapa tahapan dan pengkajian. Priyo mengatakan, penyusunan perda baru bisa dilakukan tahun depan. Sedangkan saat ini pihaknya fokus untuk mensosialisasikan Permenhub No. 59 tahun 2020 ke masyarakat.

“Bentuk sanksinya nanti yustisi tapi ada tahapannya dalam menyusun perda itu. Tahun depan kita mulai susun. Sekarang aturan dan tata tertibnya dulu,” kata Priyo.

Terkait infrastruktur, Priyo mengaku sudah menyediakan jalur pesepeda dibeberapa ruas jalan yang memenuhi syarat, misalnya di Jl. Jendral Soedirman, Jl. A. Yani,  Jl. Supriadi, dan Jl. Merdeka. (Kir)

Post format
standard