Blitar Kota - Pemerintah Kota Blitar terus melakukan pemetaan pemangkasan anggaran dimasing-masing OPD untuk penanganan virus Corona. Namun untuk anggaran pelaksanaan Pilkada 2020 tidak akan dialihkan, meski pelaksanaannya akan ditunda. Demikian disampaikan Rudy Wijonarko, Sekretaris Daerah Kota Blitar.

Rudy mengataakn, sesuai arahan Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) RI, anggaran untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tidak boleh dipakai untuk percepatan penanganan virus Corona. Mengingat, Pilkada serentak tetap dilaksanakan tahun depan. Pilkada serentak yang harusnya dilaksanakan 23 September 2020, rencananya ditunda sampai September 2021. Sementara itu, Pemerintah Kota telah mengalokasikan dana hibah untuk pelaksaan Pilwali 2020 sebesar Rp 21,6 miliar. Dengan Rincian, dana hibah untuk KPU Kota Blitar sebesar Rp 16 miliar, dan Bawaslu Kota Blitar sebesar Rp 5,6 miliar.

“Sesuai arahan Kemendagri dana untuk Pilkada itu tidak boleh diutak utik dulu,” tegas Rudy.

Dikonfirmasi terpisah, Choirul Ummam, Ketua KPU Kota Blitar mengatakan sampai sekarang secara resmi belum menerima surat keputusan (SK) KPU RI soal, tentang penundaan Pilkada serentak 2020. Secara detail, penundaan itu masih menunggu payung hukum yang lebih tinggi, selain SK KPU RI. Terkait pengalihan anggaran Pilkada untuk penanganan virus Corona, Ummam menegaskan, belum ada instruksi dari KPU RI. Namun, KPU daerah sudah menerima Surat Edaran (SE) Sekjen KPU RI No 353 Tahun 2020, tentang penghentian penggunaan dana hibah untuk Pilkada serentak.

“Artinya seluruh proses penganggaran untuk pemilihan serentak berhenti per Maret 2020,” kata Ummam.

Seperti diketahui, hasil rapat dengar pendapat antara pemerintah pusat, KPU RI, Bawaslu RI, dengan Komisi II DPR RI sepakat menunda pelaksanaan Pilkada serentak 2020, akibat dampak wabah virus Corona. Ada tiga opsi yang ditawarkan terkait penundaan pelaksanaan Pilkada serentak. Opsi pertama, Pilkada serentak dilaksanakan 9 Desember 2020. Opsi kedua, dilaksankan Maret 2021, dan opsi ketiga Pilkada serentak dilaksanakan September 2021. (Kir)

 

Post format
standard