Blitar Kota - Pemutakhiran data pemilih Pilwali 2020 di Kota Blitar dimulai tanggal 15 Juli 2020. Kegiatan ini diawali dengan click serentak yang digagas Komisi Pemelihan Umum (KPU) RI, 15 Juli 2020.

Ninik Solikhah-Komisioner KPU Kota Blitar Divisi Perencanaan Data dan Informasi mengatakan, gerakan click serentak ini untuk mengetahui apakah masyarakat sudah masuk dalam daftar pemilih Pilkada Desember mendatang. Ninik menegaskan, kegiatan click serentak ini diikuti Pantia Pemilu Kecamatan (PPK), Pantia Pemungutan Suara (PPS), Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP), dan staff KPU Kota Blitar. Masyarakat umum pun juga bisa mengecek data pemilihnya, dengan mengunjungi laman www.lindungihakpilihmu.kpu.go.id, lalu memasukan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Jika masyarakat belum terdaftar atau ada kesalahan data, maka bisa malapor ke PPS atau PPDP. 

“Laman ini dibuka mulai kemarin sampai penentuan Daftar Pemilih Tetap nanti masyarakat bisa mengakes. Nanti akan kita umumkan juga di kelurahan-kelurahan” jelas Ninik.

 

Ninik menyebut, jika ada masyarakat yang belum terdaftar dimungkinkan yang bersangkutan merupakan pemilih pemula, atau mereka yang terkena mutasi pekerjaan. Menurut Ninik, untuk ditetapkan sebagai daftar pemilih tetap melalui pencocokan dan penelitian (coklit) oleh PPDP, yang berlangsung mulai 15 Juli sampai 13 Agustus 2020.

 

“Kalau belum terdaftar nanti bisa melapor ke PPDP saat melakukan coklit” kata Ninik.

 

Ninik menambahkan, bagi masyarakat yang akan dicoklit oleh PPDP tidak perlu khawatir dan takut, karena petugas yang terjun dilapangan dipastikan sehat dan bebas Covid-19. Masyarakat tinggal menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau jika belum memiliki bisa menunjukkan Kartu Keluarga atau Surat keterangan yang diterbitkan Dispendukcapil. (Kir)

Post format
standard