Blitar Kota - Sabtu, (19/09/2020) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Blitar mulai mensosialisasikan aturan masa kampanye Pilwali 2020. Salah satunya terkait jumlah peserta rapat terbuka dan terbatas yang harus disesuaikan dengan kondisi pandemi Covid-19.

Rangga Bisma Aditya, Komisioner KPU Kota Blitar Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM mengatakan, sesuai dengan PKPU No. 10 Tahun 2020 seluruh tahapan Pilwali 2020 harus menganut protokol kesehatan Covid-19. Pelaksanaan harus menggunakan APD, menyediakan sarana prasarana protokol kesehatan, dan menghindari kerumunan. Oleh karena itu, saat memasuki masa kampanye, bapaslon bersama tim kampanye harus paham betul aturan tersebut. Yang mana untuk pelaksanaan rapat terbuka dan terbatas, jumlah pesertanya dibatasi. Untuk rapat terbatas, jumlah peserta tidak boleh lebih dari 50 orang. Sedangkan rapat terbuka, peserta yang diizinkan hanya 100 orang.

Disinggung mengenai kampanye melalui konser musik dan gebyar memang belum ada larangan. Namun pihaknya berharap ada kesepahaman dari peserta Pilwali 2020, agar seluruh tahapan tidak mengabaikan protokol kesehatan Covid-19.

“Jika memang menyelenggarakan konser musik atau pagelaran budaya, pesertanya tidak boleh lebih dari 100 orang. Kita lihat saja nanti apakah akan ada regulasi dari pusat,” jelas Rangga.

Sementara itu, 17 September 2020 KPU Kota Blitar menyelenggarakan sosialisasi tahapan kampanye dengan melibatkan Bawaslu, LO bapaslon dan lainnya. (Kir)

Post format
standard