Blitar Kota - Senin, (27/07/2020) Satpol PP Tegaskan Warga Kota Blitar Wajib Menerapkan Perwali No. 47 tahun 2020, Termasuk Pemilik Kendaraan Pribadi. Setelah diterbitkannya Peraturan Wali Kota (perwali) no.47 tahun 2020, masyarakat diharapkan semakin memahami pentingnaya menerapkan pola hidup bersih dan sehat (PHBS) ditengah pandemik covid-19. Perwali yang berisi wajib menggunakan masker, menjaga jarak, dan aturan bagi pemilik usaha serta berbagai sanksinya ini, diharapkan dapat menertibkan warga Kota Blitar untuk terus ikut menekan penyebaran virus corona di Kota Blitar.

Hadi Maskun, Kepala Satpol PP Kota Blitar mengatakan, pihaknya terus melakukan penertiban diberbagai wilayah. Bersama tim gugus tugas dan jajarannya, Satpol PP terus melakukan razia diberbagai tempat untuk menertibkan masyarakat yang belum disiplin menerapkan perwali ini. Hadi Maskun juga menegaskan, Peraturan Wali Kota Blitar no.47 tahun 2020 ini bersifat mengikat, dan berlaku bukan hanya warga Kota Blitar tetapi bagi siapapun yang melakukan aktivitas di Kota Blitar. Misalkan saja untuk wajib menggunakan masker, Hadi Maskun menyinggung masyarakat wajib menggunakan masker saat melakukan aktivitas di luar rumah. Pihaknya juga berpesan kepada masyarakat ketika berada di perjalanan ataupun saat menyetir kendaraan pribadi, wajib menggunakan masker.

"Himbauan menggunakan masker merupakan wajib bagi setiap orang yang beraktifitas di Kota Blitar selama 24 jam, pengendara mobil pribadi juga wajib mematuhi perwali meskipun didalam mobil. Selain itu masyarakat juga harus mengetahui isi dari perwali jadi jika sewaktu - waktu ada razia maka masyarakat harus mau untuk dilakukan rapit maupun swab," Kata Hadi Maskun. 

Saat disinggung mengenai razia yang dilakukan, Hadi Maskun menghimbau agar siapapun yang melakukan aktivitas di Kota Blitar untuk siap dilakukan razia. Bahkan mengacu dari isi Perwali ini, warga harus bersedia mengikuti rapid test maupun swab jika sewaktu-waktu diperlukan. (Fix)

Post format
standard