Blitar Kota - Pemerintah Kota Blitar melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) saat ini gencar melakukan sosialisasi untuk menegakkan Perwali No. 47 tahun 2020 tentang aturan New Normal ditengah pandemi Covid-19. 

Hadi Maskun, Plt. Kepala Satpol Kota Blitar saat dikonfirmasi Jumat 17 Juli 2020 mengatakan Perwali No. 47 tahun 2020 ini mangatur protokol kesehatan pencegahan Covid-19 di bidang usaha, wisata dan tempat publik. Pengelola dibidang itu diminta untuk menerapkan protokol kesehatan dengan menyediakan sarana prasarana pencegahan Covid-19. Tidak hanya itu, dalam Perwali tersebut juga mengatur sanksi bagi masyarakat yang masih abai terhadap protokol kesehatan, misalnya tidak memakai masker, berkerumun dan lainnya. Sanksi yang diberikan tergatung dengan jenis pelanggaran yang dilakukan mulai dari sanksi teguran.

Hadi menegaskan, Pemerintah Kota telah membentuk satuan tugas (satgas) penegakan Perwali New Normal. Satgas gabungan yang melibatkan unsur TNI-Polri, Satpol PP, Dinas Perhubungan dan jajaran terkait lainnya yang secara masif melakukan patroli dan sosialisasi. 

“Patroli menyasar tempat-tempat publik kita lakukan setiap hari, pagi dan malam hari,” kata Hadi.

Hadi menambahkan selama patroli masih ada beberapa masyarakat yang salah mengartikan New Normal, sehingga dengan sadar tidak menggunakan masker saat keluar rumah. Oleh karena itu pihaknya akan lebih massif lagi melakukan penertiban dan pembinaan. (Kir)

 

Post format
standard