Blitar Kota - Sabtu, (29/08/2020) Satpol PP Kota Blitar dan jajaran terus melakukan patrol penertiban Perwali No. 47 Tahun 2020 tentang aturan New Normal. Tidak hanya menyasar masyarakat umum, tim gabungan juga mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan Covid-19 di tempat usaha. Hingga 26 Agustus 2020, tercatat ada puluhan tempat usaha di Kota Blitar yang mendapat sanksi teguran, karena tidak menerapkan protokol kesehatan Covid-19. 

Hadi Maskun, Plt. Satpol PP Kota Blitar mengatakan, patroli penertiban Perwali No. 47 Tahun 2020 sudah dilaksanakan sejak 17 Juli lalu Sampai 26 Agustus 2020, pihaknya mencatat terdapat 28 tempat usaha yang tidak menerapkan protokol kesehatan Covid-19 sebagaimana mestinya. Misalnya pengunjung berkerumun, tidak menggunakan masker, dan lain sebagainya. Hadi mengatakan, jika sampai tiga kali teguran tempat usaha tidak mematuhi aturan, maka sanksi akan diteruskan ke perizinan.

“Tempat usaha tidak menyediakan tempat cuci tangan, informasi phisycal distancing juga tidak pasang, itu masuk pelanggaran juga. Nah kalau sampai teguran ke tiga tidak diindahkan, izin operasionalnya yang akan kita cabut nanti. Hati-hati dalam hal ini” kata Hadi.

Selain tempat usaha, Hadi menyebut selama patroli juga menyasar masyarakat umum yang berada di tempat publik. Total ada 557 pelanggar yang ditindak oleh petugas. 181 diantaranya mendapatkan sanksi penahanan KTP. Sedangkan sisanya, mendapat pembinaan ditempat.

“Pembinaan di tempat ini mulai dari membersihkan fasilitas umum dan lainnya” imbuh Hadi.

Hadi mengatakan, patroli penertiban Perwali No. 47 Tahun 2020 secara massif terus dilakukan bersama jajaran TNI/Polri. Mulai pekan ini, tidak hanya tempat publik atau tempat usaha, perkantoran juga menjadi sasaran tim gabungan. (Kir)

Post format
standard