Blitar Kota - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Blitar memastikan satu bakal calon perseorangan Pilwali 2020 gagal melanjutkan tahapan, meski tahapan verifikasi faktual tahap ke dua masih berlangsung. Satu bakal calon perseorangan itu adalah pasangan Sumari - Edi Widodo.

Choirul Umam, Ketua KPU Kota Blitar mengatakan, tanggal 25 - 27 Juli 2020 merupakan jadwal bagi bakal calon menyerahkan data dukungan tambahan untuk verifikasi faktual tahap ke dua. Sampai saat ini, dua pasangan bakal calon yaitu Purnawan Buchori - Indri Kuswati dan Lisminingsih - Teteng Rukmocondrono telah menyerahkan dukungan tambahannya. Sementara pasangan Sumari - Edi Widodo diwakili Liaison Officer - nya menyerahkan surat pernyataan tidak bisa menlanjutkan tahapan Pilwali 2020 yaitu penyerahan data perbaikan. Dengan begitu pasangan ini dipastikan tidak bisa maju di Pilwali 2020.

“Secara otomatis pasangan Sumari-Edi Widodo gugur dari proses penjaringan pasangan calon Pilwali 2020,” kata Umam saat ditemui di kantornya Senin (27/07/2020).

Sementara dua pasangan bakal calon yang sudah menyerahkan data dukungan, selanjutnya akan mengikuti tahapan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual tahap ke dua. Menurutnya jumlah dukungan yang diserahkan melebihan syarat minimal, yaitu dua kali lipat dari kekurangan pada verifikasi faktual tahap pertama.

“Besok (28 Juli 2020) akan kami lakukan verifikasi administrasi. Sedangkan verifikasi faktual akan kami laksanakan mulai tanggal 08-16 Agustus 2020,” imbuh Umam.

Untuk diketahui, 3 pasangan bakal calon perseorangan Pilwali Kota Blitar harus menyerahkan data dukungan tambahan, setelah gagal memenuhi syarat minimal 11.355 dukungan. (Kir)

Post format
standard