Blitar Kota - Ju'mat (25/09/2020), Wali Kota Blitar akan memasuki masa cuti diluar tanggungan negara, mulai tanggal 26 September 2020. Masa cuti itu berlaku karena Walikota Blitar menjadi peserta petahana pada Pilwali 2020. Selama masa cuti, posisi Wali Kota akan digantikan oleh pejabat sementara. Demikian disampaikan Damanhuri, Kabag Tata Pemerintah Setda Kota Blitar.

Damanhuri mengatakan, proses pengajuan masa cuti Wali Kota sudah diajukan sejak tanggal 7 September 2020. Sesuai dengan kententuan, surat cuti dari Gubernur turun H-7 penetapan 23 September 2020. Namun secara difinitif, masa cuti Wali Kota terhitung mulai tanggal 26 September sampai 05 Desember 2020. Selama cuti, Walikota tidak memiliki hak menggunakan fasilitas yang sebelumnya melekat. Namun untuk gaji dan tunjangan tetap diberikan sesuai aturan yang berlaku.

“Tentang siapa yang menggantikan saya belum tahu pasti ya, kita tunggu saja Surat Keputusan dari Kemendagri turun” kata Damanhuri.

Dikonfirmasi terpisah, Santoso, Walikota Blitar mengatakan, berdasarkan informasi yang diterima dari Wakil Gubernur saat kunjungan kerja beberapa waktu lalu, pejabat yang akan mengisi posisi Walikota selama masa cuti adalah Jumiad, Assisten Perekonomian dan Pembanguan Setda Provinsi Jawa Timur. Namun secara resmi masih menunggu SK dari Mendagri.

“Saya akan mengambil cuti selama 71 hari, terhitung mulai tanggal 26 September sampai 05 Desember 2020” jelas Santoso.

Sementara itu, Pilwali 2020 di Kota Blitar akan diikuti satu peserta petahana dan satu peserta incumbent. Masing-masing adalah pasangan Santoso-Tjutjuk Sunario dan Henry Pradipta Anwar-Yasin Hermanto. (Kir)

Post format
standard