Blitar Kota - Kamis, (24/09/2020), untuk mencegah penularan Covid-19 di Wilayah Kecamatan, Camat Sananwetan bersama Jajaran TNI/Polri dan Satpol PP Sananwetan menggelar Operasi Yustisi penertipan protokol kesehatan Covid-19 di Jalan Raya, Kegiatan ini berlangsung di Jalan Imam Bonjol No. 68 Kota Blitar.

Heru Eko Pramono, Camat Sananwetan mengatakan Operasi Yustisi adalah wujud tindak lanjut dari Peraturan Daerah No. 2 Tahun 2020 dan Peraturan Gubernur Jawa Timur No. 53 Tahun 2020 tentang penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Heru menjelaskan, hal ini merupakan wujud sinergitas jajaran TNI/Polri, Satpol PP dan Perangkat Kecamatan untuk lebih menyadarkan warganya betapa pentingnya menjaga kesehatan di masa Pandemi. Diantaranya dengan menggunakan masker yang baik dan benar, menjaga jarak, cuci tangan menggunakan sabun serta tidak berkerumun.

Heru menambahkan, selama berlangsung Operasi Yustisi ini prosentase pelanggar protokol kesehatan pencegahan Covid-19 sudah berkurang dari hari-hari sebelumnya. Masyarakat sudah mulai melaksanakan himbauan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah maupun Satgas Kecamatan.

“Operasi Yustisi adalah wujud tindak lanjut dari Peraturan Daerah No. 2 Tahun 2020 dan Peraturan Gubernur Jawa Timur No. 53 Tahun 2020 tentang penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19,” jelas Heru.

Heru berharap, dengan mulai patuhnya warga Kecamatan Sananwetan dalam disiplin menerapkan protokol pencegahan Covid-19, warga Kecamatan Sananwetan dijauhkan dari Covid-19. (Fan)

Post format
standard