Blitar Kota - Pemerintah Kota Blitar mengikuti kebijakan Presiden dan Kemendikbud RI, untuk meniadakan Ujian Nasional (UN) tahun 2020, untuk mencegah penyebaran virus Corona. Saat ini, Pemerintah Kota melalui Dinas Pendidikan Kota Blitar tengah menyusun mekanisme kelulusan bagi lembaga pendidikan setingkat SD dan SMP. Demikian disampaikan Priyo Suhartono, Kepala Dinas Pendidikan Kota Blitar.

Priyo mengatakan tengah menyiapkan beberapa alternatif sebagai parameter kelulusan siswa. Berdasarkan hasil diskusi sementara, parameter kelulusan untuk siswa SMP menggunakan nilai ujian semester 5 dan semester 6. Sedangkan kelulusan untuk siswa setingkat SD, mengacu pada nilai rapot kelas 4 sampai 6. Priyo mengatakan, dalam waktu dekat akan melakukan rapat dengan perwakilan Kepala SD dan Kepala SMP untuk membahas masalah ini. Namun pihaknya meminta agar siswa dan orangtua tidak khawatir, karena jika sudah rampung mekanisme akan segera disosialisasikan.

“Kemarin berdasarkan diskusi sementara ada beberapa alternative yaitu siswa SMP menggunakan nilai ujian semester 5 dan 6. Sedangkan yang SD ini mengacu nilai rapot kelas 4 sampai 6,” tegas Priyo.

Disinggung mengenai pelaksanaan ujian semester, Priyo mengatakan, sesuai dengan surat edaran Kemendikbud bisa dilakukan tanpa harus berkumpul. Untuk SMP tidak ada masalah, karena tahun ini Dinas Pendidikan sudah menerapkan ujian semester berbasis android. Sementara untuk SD, masih dicari mekanisme yang cocok untuk pelaksanaan ujian semester. (Kir)

 

Post format
standard