Blitar Kota - Rabu,(29/07/2020) Dalam meningkatkan penanganan covid-19, Kodim V Brawijaya melakukan rapat koordinasi dan evaluasi yang dilakukan melalui Video Conference yang di ikuti oleh Pimpinan Daerah dan satuan gugus tugas percepatan penanganan covid-19 Kota/Kabupaten se-Jawa Timur. Dalam meningkatkan percepatan penanganan Covid-19 Kota Blitar, Wali Kota Blitar mengikuti rapat koordinasi dan evaluasi yang di adakan oleh Kodim V Brawijaya di Ruang ISC- Diskominfotik Kota Blitar. 

Rudy Wijonarko, Sekretaris Daerah Kota Blitar sekaligus Ketua Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 mengatakan, pelaksanaan penerapan protokol kesehatan Covid-19 di Kota Blitar harus dioptimalkan karena saat ini jumlah kasus terkonfirmasi positif covid-19 meningkat. Maka dari itu kita harap masyarakat harus semakin sadar untuk melakukan protokol kesehatan demi kesehtan masing - masing. Pemkot saat ini tidak hanya melakukan sosialisasi mengenai protokol kesehatan melainkan pemkot juga memberikan sanksi bagi masyarakat yang tidak menerapkan protokol kesehatan. hal ini sudah diatur oleh Pemkot Blitar dalam Perwali No. 47 Tahun 2020 mengenai Masa New Normal. 

"Pemkot Blitar sudah memberikan sosialisasi kepada masyarakat mengenai penerapan protokol kesehatan untuk pencegahan covid-19, karena masih ada masyarakat yang melanggar protokol kesehatan maka Wali Kota Blitar membuat Perwali No. 47 th. 2020 yang berisi sanksi - sanksi bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan," jelas Rudy Wijonarko. 

Dalam kesempatan yang sama, Hadi Maskun, Plt. Kepala Satpol PP Kota Blitar mengatakan, operasi gabungan yang dilakukan Polisi, TNI dan Satpol PP masih pasif. Hadi Maksum menilai kepatuhan masyarakat dalam melaksanakan protokol kesehatan covid-19 perlu ditingkatkan terutama di tempat - tempat publik yang banyak orang,  tidak hanya di tempat publik pemilik usaha juga diminta untuk menyediakan sarana pendukung untuk pengunjung yang datang seperti tempat cuci tangan/handsantizer, jika pemilik usaha tidak menyediakan maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan Perwali No. 47. 

"Untuk ke depannya kita perlu melakukan evaluasi untuk melakukan operasi gabungan yang akan dilakukan di Kota Blitar, sektor mana yang perlu ditingkatkan kedisiplinan masyarakat saat berada di fasilitas publik ataupun di unit usaha, hal ini dilakukan sesuai Perwali No. 47 yang telah di sahkan dan sudah mulai diterapkan untuk mendisiplinkan masyarakat," jelas Hadi Maskun. 

Sementara itu video conference yang ada di ruang ISC-Diskominfotik Kota Blitar juga dihadiri oleh Wakapolres Blitar Kota, Kodim 0808, Batalyon Infanteri 511, dan satuan Tim Gugus Tugas percepatan penanganan Covid-19 Kota Blitar. (sur) 

Post format
standard