Blitar Kota - Jumat, (25/09/2020), Kecamatan Kepanjenkidul setelah beberapa kali menggelar operasi yustisi masih tetap menemui masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan. Camat Kepanjenkidul bersama Kapolsek, Koramil dan Trantib Kelurahan Kecamatan melakukan kegiatan operasi yustisi yang bertempat di depan kantor kecamatan. 

Parminto, Camat Kepanjenkidul Kota Blitar mengatakan, dari kegiatan operasi yustisi ke 4 ini petugas berhasil menjaring 14 pelanggar yang mana dari ke 14 orang pelanggar tersebut kedapatan tidak menggunakan masker saat berkendara, selanjutnya pelanggar protokol kesehatan akan dikenakan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku. 

Dari ke 14 pelanggar protokol kesehatan pihaknya kali ini memberikan sanksi yang berbeda yaitu untuk 10 orang pelanggar di kenai teguran dan sanksi sosial dengan menyanyikan lagu kebangsaan hingga membersihkan fasilitas umum, mereka dikenakan saksi sosial karena memakai masker tidak sempurna saat berkendara. Sedangkan untuk 4 pelanggar lainnya menerima sanksi denda dan harus menjalani sidang di pengadilan Negeri Blitar. 

"saat kami di lokasi, nampak ada beberapa pelanggar yang dikenai sanksi melafalkan Pancasila, Menyapu, hingga mereka harus menjalani sidang di Kantor Pengadilan Negeri Blitar," Jelas Parminto. 

Menurut Parminto, pihaknya melihat adanya peningkatan kesadaran masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan, utamanya dalam penggunaan masker. (Sur) 

Post format
standard